Thursday, December 4, 2008

Bank Indonesia Mencabut dan Menarik 4 (empat) Pecahan Uang Kertas dari Peredaran

 


From: Fatmawati
Sent: 04 Desember 2008 14:31
To: Niken Larasati; Muktisari; Nining Nuryaningsih; Roesmijati; Freshty Nurshinta; Margiati Rahayu; Widya Baskoro Setiawan; Cahyo Dwi P.; Ria Haryanto
Subject: Bank Indonesia Mencabut dan Menarik 4 (empat) Pecahan Uang Kertas dari Peredaran

 


 

Judul Bank Indonesia Mencabut dan Menarik 4 (empat) Pecahan Uang Kertas dari Peredaran
Sumber Data Biro Hubungan Masyarakat
  Tanggal
26-11-2008
Contact Biro Humas, Telp : (62-21) 381-7187 Fax : (62-21) 350-1867, E-mail : humasbi@bi.go.id
Lampiran Gambar uang (82 Kbytes)

No. 10/ 61 /PSHM/Humas

Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan menarik 4 (empat) pecahan uang kertas dari peredaran. Pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik adalah sebagai berikut:
                      i.        Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),
                    ii.        Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara),
                   iii.        Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
                   iv.        Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).

"Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang", demikian disampaikan S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur bidang Pengedaran Uang.

Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).

Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat.  

Batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 (lima) tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut.

Sementara itu, batas waktu penukaran di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan.

Hak untuk menuntut penukaran empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018.  

Jakarta, 26 November 2008
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT
Filianingsih Hendarta

Kepala Biro


http://www.bi.go.id/web/id/Ruang+Media/Siaran+Pers/sp_106108.htm
 

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment

Monggo..
silahkan di isi komentarnya..
Siapapun boleh, en gak di gigit balik kok..