Peraturan Kep Men perhub : Jika pesawat terlambat lebih dari 30 menit wajib memberi makan dan minum, jika lebih dari 90 menit wajib memberi makan dan minum beserta PINDAH PESAWAT pada jam yg sama jika penumpang complain, pengaduan 08113528000 atau 03177680000, maskapai penerbangan "amat sangat takut" jika kita telp pengaduan ketika ada keterlambatan krn mrk akan kena pinalti, simpan nomer telp pengaduan ini dan sebar (y)bener kah ini??
Sent from my ChaiyoBerry®
No comments:
Post a Comment
Monggo..
silahkan di isi komentarnya..
Siapapun boleh, en gak di gigit balik kok..