Depkeu Ubah Penghitungan PBB. Ada kabar gembira bagi para wajib pajak. Departemen Keuangan merivisi ketentuan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Pajak Bumi Bangunan (PBB). Besaran NJOPTKP dinaikkan dari maksimal Rp 12 juta menjadi Rp 24 juta.
Aturan baru ini sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.67/PMK.03/2011 yang dikeluarkan pada 4 April 2011. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2012.
Perlu diketahui, NJOPTKP merupakan pengurangan besarnya NJOP sebelum dikalikan tarif PBB. Dengan perubahan ini, nilai NJOPTKP akan mengurangi besarnya PBB yang mesti dibayarkan. Dan, peraturan ini berlaku mulai tahun depan.
Artinya, penetapan besarnya PBB terutang untuk tahun pajak 2011 dan untuk tahun sebelumnya tetap menggunakan NJOPTKP lama atau nilainya maksimal Rp 12 juta. Sedangkan aturan yang baru ini baru diterapkan setelah di atas tanggal 1 Januari 2012.
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
No comments:
Post a Comment
Monggo..
silahkan di isi komentarnya..
Siapapun boleh, en gak di gigit balik kok..