Tuesday, January 31, 2012

Hakim agung

* KEPUTUSAN HAKIM

Cerita ini terjadi di kota New York pada pertengahan 1930an ketika AS mengalami depresi ekonomi. Saat itu hari amat dingin. Di seluruh penjuru kota , orang-orang miskin nyaris kelaparan. Di suatu ruang sidang
pengadilan, seorang hakim duduk menyimak tuntutan terhadap seorang wanita
yang dituduh mencuri septong roti. Wanita itu berdalih bahwa anak
perempuannya sakit, cucunya kelapa...ran, dan ka-rena suaminya telah
meninggalkan dirinya. Tetap saja penjaga toko yang rotinya dicuri menolak
untuk membatalkan tuntutan. Ia memaksa bahwa wanita itu harus dihukum untuk
menjadi contoh bagi yang lainnya.*

Hakim itu menghela nafasnya. Sebenarnya ia enggan menghakimi wanita ini.
Tetapi ia tidak punya pilihan lain. "Maafkan saya," katanya sambil memandang
wanita itu. "Saya tidak bisa membuat pengecualian. Hukum adalah hukum, jadi
Anda harus dihukum. Saya mendenda kamu sepuluh dolar, dan jika kamu tidak
mampu membayarnya maka kamu harus masuk penjara sepuluh hari."*

Wanita itu tertunduk, hatinya remuk. Tanpa disadarinya, sang hakim mencopot topinya, mengambil uang sepuluh dolar dari dompetnya, dan meletakkan uang itu dalam topinya. Ia berkata kepada hadirin:*

"Saya juga mendenda masing-masing orang yang hadir di ruang sidang ini
sebesar lima puluh sen karena tinggal dan hidup di kota ini dan membiarkan
seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk menyelamatkan cucunya dari kelaparan. Tuan Bailiff, tolong kumpulkan dendanya dalam topi ini lalu berikan kepada terdakwa."*

Akhir cerita, wanita itu meninggalkan ruang sidang sambil mengantongi empat
puluh tujuh dolar dan lima puluh sen, termasuk di dalamnya lima puluh sen
yang dibayarkan oleh penjaga toko yang malu karena telah menuntutnya.*

Tepuk tangan meriah dari kumpulan penjahat kecil, polisi New York , dan staf
pengadilan yang berada dalam ruangan sidang mengiringi kepergian wanita itu.

(NN)

dikutip dr FB Setitik Embun Inspirasi
Powered by Chaiyoo®

No comments:

Post a Comment

Monggo..
silahkan di isi komentarnya..
Siapapun boleh, en gak di gigit balik kok..