Ada kabar gembira bagi yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan terkena denda. Mulai hari ini (10/10/2012), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB untuk beberapa pekan ke depan.
"Aturan tersebut berlaku mulai hari ini sampai dengan tanggal 28 Oktober 2012," kata Kepala Unit Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samsat Jakarta Selatan, Dody saat dihubungi detikcom, Rabu (10/10/2012).
Tidak hanya mendapat penghapusan denda, wajib pajak juga diberikan potongan pokok PKB sebesar 25 persen setiap tahunnya. Misalnya, pokok PKB Rp 100 ribu, hanya dibayar Rp 75 ribu saja.
"Disertai dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB tersebut," kata Dody.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 77 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012 tentang pemberian pengurangan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta penghapusan sanksi administrasi, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 134 Tahun 2012 tanggal 19 September 2012 tentang perubahan atas Pergub No 77 Tahun 2012.
Selain mendapat keringanan dalam membayar pokok PKB dan juga penghapusan denda PKB, wajib pajak juga mendapatkan kabar gembira lainnya. Wajib pajak yang hendak mengganti nama kepemilikan kendaraannya tidak dikenakan Bea Balik Nama (BBN).
"Untuk BBN dikurangi sebesar 100 persen dari pokok BBN-KB atau dihapus. Ini juga berlakunya hanya sampai dengan tanggal 28 Oktober 2012,"
No comments:
Post a Comment
Monggo..
silahkan di isi komentarnya..
Siapapun boleh, en gak di gigit balik kok..