Friday, January 9, 2009

Tata Cara Melewati/Dilewati



 

 

Di Peraturan Pemerintah No. 43/1993,  diatur mengenai cara mendahului.

 

1.       Kamu harus mempunyai pandangan luas dan mempunyai jarak yang cukup untuk mendahului. (Pasal 52, ayat (1)

 

2.       Kalau mendahului harus lewat kanan, gak boleh lewat kiri (ayat 2), kecuali dijalur kanan sedang macet, atau kamu mau belok ke kiri  (Pasal 52 ayat 3 dan ayat 4)

 

3.       Kamu jangan mendahului kalau kendaraan yang di depan kamu sudah memberikan signal (Pasal 52 ayat 5)

 

4.       Kamu harus mengurangi kecepatan kalau ada Kendaraan umum yang berada di tempat naik/turun penumpang, dan kalau ada binatang yang lagi di giring atau kendaraan yang ditarik dengan hewan, atau ada yang sedang menunggang hewan (pasal 53)

 

5.       Kalau ada bus sekolah yang berhenti, kamu juga wajib berhenti looh (Pasal 54 ayat 2)

 

6.       Kamu gak boleh melewati kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang, juga kamu jangan melewati kendaraan yang sedang memberikan jalan kepada pengendara sepeda apalagi pejalan kaki (Pasal 55)

 

7.       Kamu wajib memberikan ruang gerak kepada kendaraan yang akan mendahului kami, dan juga kamu harus menjaga kecepatan sehingga kamu bisa dilewati dengan aman (Pasal 56)

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

Monggo..
silahkan di isi komentarnya..
Siapapun boleh, en gak di gigit balik kok..