Manager TI Kedaung Industrial Diseret ke Meja Hijau Ardhi Suryadhi -
detikinet
Ilustrasi (ash/inet)
Jakarta - Naas benar nasib Manager TI PT Kedaung Industrial, Indramin
Darmadi. Setelah perusahaan yang diperkuatnya terkena razia software
bajakan dari pihak berwajib, ia harus menanggung beban tanggung jawab
dan diseret ke meja hijau.
Ditambah lagi, selidik punya selidik, setelah tersangkut hukum yang
diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Indramin dikabarkan
sudah tak dipekerjakan lagi oleh perusahaannya.
Bahkan, ketika menjalani sidang keempat pada Selasa (4/8/2009), menurut
pengamatan detikINET, sang terdakwa berkacamata ini terlihat tak
didampingi seorang pengacara pun.
Terseretnya Indramin yang sebelumnya bertanggung jawab untuk urusan TI
PT Kedaung Industrial ini memang tak disangka-sangka. Dijelaskan Donny
A. Sheyoputra, Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) yang
saat sidang menjadi saksi ahli, razia terhadap salah satu perusahaan
barang pecah belah terbesar di dunia itu bermula dari laporan yang masuk
ke hotline BSA.
Setelah ditindaklanjuti selama sekitar satu bulan, maka dengan
menggandeng pihak berwajib akhirnya diputuskan untuk melakukan razia di
kantor pusat mereka yang bertempat di Menara Imperium, Kuningan,
Jakarta, pada 31 Juli 2008.
Pada saat penindakan, penyidik menemukan 52 komputer yang digunakan di
kantor tersebut. Dan setelah diperiksa, ada 21 PC Apple, 28 komputer
yang menggunakan OS Windows, sedangkan 3 komputer lainnya dalam keadaan
rusak.
Menurut informasi dari penyidik, Kedaung Industrial tidak dapat
menunjukkan lisensi software untuk 28 komputer tersebut, kecuali hanya
15 buah Microsoft Windows XP Home original yang belum terinstal.
Tak berhenti sampai di situ, pihak kepolisian juga melakukan
pengembangan penindakan ke lokasi pabrik milik Kedaung Industrial di
Serang, Banten. Sayangnya, disinyalir info razia ini sudah bocor
sehingga yang ditemukan hanya 5 komputer tak berlisensi.
Kini, Indramin pun harus siap-siap menanggung 'borok' perusahaan yang
pernah diperkuatnya dulu itu sendirian. Ancaman yang dihadapi adalah
Pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan hukuman
5 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.
Leletnya Proses
Memang, jika dilihat dari waktu penindakan hingga proses persidangan
yang sampai saat ini masih berlangsung sungguh merupakan waktu yang
sangat lama. Bayangkan saja, sudah lebih dari setahun kasus ini diungkap
namun prosesnya masih menggantung.
Menurut Donny, lamanya proses ini diakibatkan karena sering bolak
baliknya berkas dari Kejaksaan ke pengadilan. "Jadi bisa dibayangkan
untuk melacak suatu kasus itu sangat sulit," ujarnya dalam jumpa pers
yang berlangsung di Restoran Raja Rasa, Jakarta, Selasa (4/8/2009).
Namun, lanjutnya, bukan berarti seluruh proses persidangan soal software
bajakan di Tanah Air lelet sampai tahunan. "Paling cepat ada yang tiga
bulan putus, tapi rata-rata kalau sudah sidang antara 5-6 bulan,"
pungkas Donny.
Kasus yang menyeret Kedaung Industrial sendiri saat ini masih memasuki
sidang keempat dengan mendengarkan penjelasan saksi-saksi. Sidang yang
digelar hari ini pun masih bersambung dan akan berlanjut minggu depan.
( ash / faw )
No comments:
Post a Comment
Monggo..
silahkan di isi komentarnya..
Siapapun boleh, en gak di gigit balik kok..