Sensus Pajak ini akan di mulai tgl 30 September 2011 s.d 31 Desember 2012 secara nasional dan bertahap, just share beberapa informasi saja....jika " sensus pajak " dilakukan, beberapa hal yang harus menjadi perhatian penuh yaitu, sbb :
1. Ada " Surat Tugas " yang resmi dari KPP setempat
2. Petugas yang mengadakan Sensus itu ada 2 orang :
- Satu orang dari pihak Dirjen Pajak
- Satu orang dari pihak ekternal yang dipilih oleh Dirjen Pajak dari luar PN pajak
3. Kedua Petugas memakai dan mempunyai " Name Tag " yang menyatakan benar dari pihak Pegawai Negeri dan Petugas Sensus resmi
4. Jika ada yang menyangsikan, maka pihak WP ( Wajib Pajak ) atau warga yang didatangi team Sensus Pajak boleh telp ke KPP setempat untuk memastikan, apakah benar ada team sensus pajak yang diturunkan untuk mengadakan Sensus Pajak....
5. Sensus Pajak berbentuk " wawancara " mengenai : penghasilan, tagihan rek listrik, NPWP ( jika sudah ada, ditunjukin ), tempat tinggal, dll
6. Bila tidak mengerti sebaiknya tidak menjawab... 7.Jangan sekali-kali memberikan dokumen apapun termasuk foto copy annya. 8.Hasil wawancara akan dituangkan dalam formulir hardcopy, jadi sebelum ditandatangani oleh WP atau warga, harap dibaca terlebih dahulu apakah data-data yang diisi oleh team Sensus Pajak sudah sesuai, jika " Ya " baru di tandatangani.
Demikianlah, semoga bisa membantu.....^_^.... dan moment ini tidak disalahgunakan oleh okmun-oknum yang tidak bertanggungjawab yang bukan dari pihak Dirjen Pajak.
Sent from my ChaiyoBerry®
No comments:
Post a Comment
Monggo..
silahkan di isi komentarnya..
Siapapun boleh, en gak di gigit balik kok..