Wednesday, February 8, 2012

Denda

Kayanya translate ngasal dr kisah inggrisnya

Kasus Nenek Curi Singkong.
kasus tahun 2011 lalu dikab prabumulih, lampung (kisah nyata),...... diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU thdp seorg nenek yg dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar,.... namun manajer PT andalas kertas (bakrie grup) tetap pada tuntutannya, agar menjd contoh bg warga lainnya.

hakim Marzuki menghela nafas., dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, 'maafkan saya', ktnya sambil memandang nenek itu,. 'saya tak dpt membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jd anda hrs dihukum. saya mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tdk mampu bayar maka anda hrs msk penjara 2,5 tahun, spt tuntutan jaksa PU'.

nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, smtr hakim marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang 1jt rupiah ke topi toganya serta berkata kpd hadirin.

'saya atas nama pengadilan, jg menjatuhkan denda kpd tiap org yg hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap dikota ini, yg membiarkan seseorg kelaparan sampai hrs mencuri utk memberi mkn cucunya, sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kpd terdakwa."

Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dgn mengantongi uang 3,5jt rupiah, termsk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT andalas kertas yg tersipu malu krn telah menuntutnya. Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.
--> bantulah mulai dr yg terdekat disekitarmu ({}).
Powered by Chaiyoo®

No comments:

Post a Comment

Monggo..
silahkan di isi komentarnya..
Siapapun boleh, en gak di gigit balik kok..